Nekat Nyambi Jual Miras, Pedagang Buah di Tasikmalaya Diamankan Polisi

- 21 Agustus 2022, 10:18 WIB
Pedagang buah di Jl. Gunung Sabeulah Kecamatan Cihideung,Kota Tasikmalaya diamankan Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota karena kedapatan menjual minuman keras, Sabtu 20 Agustus 2022 Malam.
Pedagang buah di Jl. Gunung Sabeulah Kecamatan Cihideung,Kota Tasikmalaya diamankan Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota karena kedapatan menjual minuman keras, Sabtu 20 Agustus 2022 Malam. /Kabar-priangan.com/Asep MS/

 



KABAR PRIANGAN - Peredaran minuman keras (miras) masih saja terjadi di Kota Tasikmalaya. Padahal, petugas kepolisian dan Satpol PP setempat, sudah berulangkali mengamankan para pelaku penjual miras dan banyak di antaranya yang sudah diproses hukum.

Kali ini seorang pedagang buah di Jl. Gunung Sabeulah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya terpaksa diamankan Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 20 Agustus 2022 malam.

Penjual miras yang diketahui berinisial AL (30), diamankan petugas karena  menjual  miras berbagai merek dan jenis.

Baca Juga: Rumah Belajar Batik Tasikmalaya Diresmikan Atalia Praratya

"Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi jual beli miras. Kami langsung melakukan observasi ke tempat kejadian perkara (TKP)
dan benar mendapati adanya barang bukti miras yang disembunyikan di tempat buah-buahan. Atas bukti tersebut penjual langsung kami amankan Ke Mapolres Tasikmalaya Kota," kata Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Azis Kartaji,  Minggu 21 Agustis 2022 dinihari.

Ia mengatakan, saat menggeledah warung buah, pihakanya menemukan delapan botol miras berbagai merek dan jenis sisa jual.

"Penjual tidak terang-terangan tapi ngejual miras berkedok berjualan buah," ujarnya.

Baca Juga: Barracuda dan Humvee Kawal Napak Tilas Alumni Manajemen FE Unsil Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x