Baca Juga: Target PAD Sumedang Tahun 2022 Sudah Terealisasi 55 Persen, Ini Besarannya
"Karena mereka biasanya selektif menentukan korbannya yaitu nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah yang banyak," katanya.
Sedangka barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, berula alat yang digunakan yaitu pecahan keramik busi sebagai sarana pemecah kaca mobil, kemudian kaca mobilnya, kendaraan yang digunakan berupa dua unit sepeda motor dan beberapa hanphone yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi satu sama lain.
Dalam kasus ini ujar dia, korban yaitu seorang pengusaha di Kota Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih Rp300 juta.
"Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya.***