Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Kota Tasikmalaya

- 13 September 2022, 15:39 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, memperlihatkan barang bukti saat ekspos penangkapan sindikat pencurian pecah kaca yang di gelar di halaman Mako Polres, Selasa 13 September 2022.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, memperlihatkan barang bukti saat ekspos penangkapan sindikat pencurian pecah kaca yang di gelar di halaman Mako Polres, Selasa 13 September 2022. /Kabar-priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: Target PAD Sumedang Tahun 2022 Sudah Terealisasi 55 Persen, Ini Besarannya

"Karena mereka biasanya selektif menentukan korbannya yaitu nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah yang banyak," katanya.

Sedangka barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, berula alat yang digunakan yaitu pecahan keramik busi sebagai sarana pemecah kaca mobil, kemudian kaca mobilnya, kendaraan yang digunakan berupa dua unit sepeda motor dan beberapa hanphone yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi satu sama lain.

Dalam kasus ini ujar dia, korban yaitu seorang pengusaha di Kota Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih Rp300 juta.

Baca Juga: Cek Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2023 Live di Indosiar dan Vidio

"Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x