KABAR PRIANGAN - Kejadian tidak menyenangkan dan membuat marah dialami salah seorang bidan desa di Kabupaten Ciamis, D.
Bahkan, saking geramnya, warga salah satu desa di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, itu siap menempuh jalur hukum kepada penyebar hoaks.
Diperoleh informasi, awalnya melalui pesan singkat media sosial WhatsApp, muncul nomor yang tidak dikenal mencatut nama D, perempuan yang juga PNS di Dinas Kesehatan Ciamis. Isi pesan menyebutkan D bisa untuk "Open BO" atau menjual diri.
Informasi namanya dicatut orang lain itu diketahui D dari temannya yang kebetulan membaca pesan hoaks tersebut. Diketahui, dalam pesan WA itu tertulis kata-kata memohon bantuan dengan mencantumkan nama lengkap disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK) D.
Selain itu kata-kata sangat tidak pantas. Ditambah alasan melakukan hal itu karena kondisinya sedang susah dan perlu biaya untuk membayar utang-utangnya. Selain mencantumkan nomor hape korban juga menyinggung pula statusnya sebagai PNS.
Sontak dengan adanya informasi yang menyebar tersebut, membuat D sangat bingung dan syok. Ia tak habis pikir mengapa sampai ada orang yang tega membuat dan menyebarkan kabar bohong itu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut
"Ya, saya juga syok dan bingung harus bagaimana. Apakah harus ganti nomor hape, atau harus bagaimana baiknya," ucapnya saat dihubungi, Selasa 20 September 2022.