Waspada! Loka POM di Kota Tasikmalaya Banyak Temukan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Sintetis

- 21 September 2022, 23:45 WIB
Salah seorang narasumber berbicara pada kegiatan seminar "Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat" di Hotel Horison, Kota Tasikmalaya, Rabu 21 September 2022.*
Salah seorang narasumber berbicara pada kegiatan seminar "Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat" di Hotel Horison, Kota Tasikmalaya, Rabu 21 September 2022.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Masyarakat diminta waspada dalam mengonsumsi obat tradisional yang beredar di pasaran. Soalnya, saat ini banyak obat tradisional yang dijual di pasaran mengandung bahan kimia obat-obatan.

Hal itu ditegaskan Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana seusai kegiatan seminar membahas obat tradisional bertema "Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat" di Hotel Horison, Kota Tasikmalaya, Rabu 21 September 2022.

Karena itu, untuk mengantisipasi peredaran obat tradisional berbahaya tersebut, lanjut Jajat, perlu melibatkan lintas sektor mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat termasuk media.

Baca Juga: DPRD dan Pengcab Desak KONI Kota Tasikmalaya serta Disporabudpar Segera Perbaiki Persyaratan Pengajuan Hibah

"Karena semua aspek itu memiliki peran yang sangat penting untuk bisa melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran produk obat tradisional yang memgandung bahan kimia obat-obatan," ujar Jajat.

Menurut Jajat, semua komponen harus berkomitmen untuk sama sama melakukan tindakan pemberantasan dan juga untuk mengembangkan obat tradisional yang benar-benar lokal agar bisa diterima dimasyarakat dan bermanfaat bisa dirasakan bersama.

"Obat tradisional itu kan yang berasal dari alam dan tidak boleh mengandung bahan kimia obat sintetis, tidak boleh mengandung parasetamol, dektametasol dan zat aktif lainnya. Itu tidak boleh dicampurkan atau ditambahkan dalam obat tradisional karena akan berbahaya jika dikonsumsi. Sedangkan obat kimia kan harus sesuai dosis," kata Jajat.

Baca Juga: Keterlaluan! Direktur RSUD Ciamis yang Berstatus ASN dan Tiga Orang PPPK Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol

Karena obat tradisional termasuk pada penyediaan farmasi, maka yang memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi tidak memiliki izin edar atau ilegal akan terkena pidana Pasal 97 Undang-Undang tentang Kesehatan. "Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," ujar Jajat.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x