Selain itu, ada juga satu unit kendaraan roda dua yang juga ikut diamankan yang digunakan pelaku saat akan melakukan aksinya.
Baca Juga: Bupati Garut: Perempuan Itu Harus Mendapat Perlindungan
"Pelaku langsung kami amankan dan langsung kami bawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengakui perbuatannya bahkan ia mengaku sempat membuang SIM dan STNK milik korban yang sebelumnya sempat ia curi," katanya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***