KABAR PRIANGAN-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Rabu 19 Oktober 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
- BTC Fashion mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
- Lucky Square Jl. Antapani Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Rabu 19 Oktober 2022: Jangan Lewatkan Keseruan Anak Sekolah dan Lapor Pak
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***