Massa Aksioma Kota Banjar Kembali Berunjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung. Ini Tuntutannya

- 20 September 2022, 06:28 WIB
Massa Aksioma Kota Banjar berunjukrasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022.*
Massa Aksioma Kota Banjar berunjukrasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022.* /Dokumen AKSIOMA/

KABAR PRIANGAN - Puluhan Massa Aksioma (Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa) Kota Banjar kembali melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022.

Massa aksi yang dipimpin oleh Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati ini menuntut agar pelaku korupsi di Kota Banjar dihukum setinggi-tingginya.

Aksi yang dilakukan oleh puluhan aktivis Aksioma Kota Banjar ini berbarengan dengan agenda sidang tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno dengan agenda sidang berupa Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Pada sidang sebelumnya, dr. Herman Sutrisno yang terjerat kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman enam tahun penjara.

Menanggapi tuntutan dari JPU KPK ini, massa Aksioma kemudian melakukan aksi unjukrasa untuk menuntut agar Majelis Hakim memberikan vonis kepada dr. Herman Sutrisno dengan hukuman yang seadil-adilnya.

Tuntutan itu disampaikan Aksioma karena dalam kasus yang sama dengan terdakwa Rahmat Wardi, Majelis Hakim hanya memberikan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Tiang Jembatan Baru Sungai Citanduy Banjar Patah, Kendaraan yang Masuk Dibatasi Ketinggian Maksimal 2,4 M

Sebelum melakukan aksi di Pengadilan Tipikor, massa aksi yang datang dari Kota Banjar ini berkumpul di Pusdai Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x