KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang melaksanakan monitoring dan sosialisasi imbauan terkait larangan edar obat sirup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet, bersama personil gabungan dari Sat Binmas serta Sat Narkoba Polres Sumedang melaksanakan monitoring ke rumah sakit dan apotek di wilayah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Dua ASN Sumedang Diusulkan di Ajang Penghargaan ASN Berprestasi Tingkat Jabar
Adapun 3 merk yang telah di tarik izin edarnya dari BPOM RI yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Berdasarkan pantauan tim dari Polres Sumedang dan Dinkes Kabupaten Sumedang, tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar, petugas dari apotek menjelaskan bahwa obat tersebut sudah ditarik dan di return.***