Kasus Gagal Ginjal Akut, YLKI: Pemerintah Tampak Ambigu, Tarik Segera Obat Sirup yang Diduga Penyebabnya!

- 20 Oktober 2022, 16:02 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.*
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.* /Dok. YLKI/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Indonesia pada Rabu 20 Oktober 2022 merilis ada 192 kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Penyakit yang hingga kini belum diketahui dari mana asalnya dan apa penyebabnya tersebut didominasi anak-anak berusia 1-5 tahun 

Menyikapi fenomena baru kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tampak ambigu dengan langkah dan kebijakan yang dilakukan.

Soalnya, sikap dan pernyataan Kemenkes mengenai penanganan kasus gagal ginjal akut kurang tegas. "Kemenkes dan Badan POM tampak ambigu dengan langkah dan kebijakan yang dilakukan karena hanya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat panas cair berupa
sirup yang diduga menjadi penyebabnya," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam pernyataan yang diterima kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: BMKG Berikan Peringatan Prediksi Gelombang Tinggi di Kawasan Laut Selatan

Padahal, lanjut Tulus, sikap dan langkah pemerintah seharusnya lebih dari sekadar itu. "Mestinya, Kemenkes dan BPOM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran terhadap produk obat panas/demam untuk anak dalam bentuk cair/sirup tersebut," kata Tulus.

Selain itu, YLKI juga mempertanyakan, jika obat yang beredar di Gambia, Afrika, tidak beredar di Indonesia, tetapi mengapa kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia sangat tinggi 200-an kasus dan bahkan banyak yang meninggal. "Ini menjadi hal yang sangat aneh dan pertanyaan yang serius," ucap Tulus.

Karena itulah YLKI meminta pemerintah bergerak cepat dan sinergis dalam menangani kasus ini demi memberikan perlindungan yang menyeluruh pada masyarakat, khususnya anak-anak. "Pemerintah harus bergerak cepat dan sinergis karena ini masalah serius dan berpacu dengan waktu. Jangan sampai korban terus berjatuhan dan eskalatif," kata Tulus.

Baca Juga: Alat Kupas Kolang-kaling Karya Warga Sumedang Raih Juara Favorit Lomba Inovasi TTG Nasional

Sehari sebelumnya, Rabu 20 Oktober 2022, Kemenkes mengeluarkan imbauan kepada sekuruh apotek di Indonesia untuk menyetop penjualan obat berbentuk cair atau sirup yang tertulis dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/33 05/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x