KABAR PRIANGAN - RSUD SMC (Singaparna Medika Citrautama) Kabupaten Tasikmalaya langsung menarik obat sirup anak setelah ada Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan RI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait antisipasi ganguan ginjal akut pada anak.
Penarikan obat sirup anak ini dibarengi dengan terbitnya Surat Edaran Direktur RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya agar dokter tidak mengeluarkan resep obat-obatan sirup, khususnya bagi pasien anak-anak, Kamis, 20 Oktober 2022.
Pihak RSUD juga lansung menggudangkan obat-obatan sirup untuk anak agar terpisah dari obat-obatan lainya.
Obat-obatan sirup ini meliputi ratusan botol obat panas, obat batuk serta obat alergi bagi anak-anak yang mayoritas berbentuk sirup.
Meski demikian, pihak rumah sakit tetap memperbolehkan dokter spesialis anak menggunakan obat-obatan sirup ini jika kondisi pasien kritis.
"Untuk edaran Kemenkes dan IDAI, kami sudah terima. Maka pak direktur membuat Surat Edaran agar dokter penanggung jawab pasien tidak mengeluarkan resep obat-obatan sirup, seperti obat batuk, panas dan sejenisnya,” kata Kepala Bidang Penunjang Medik RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, dr. Bonbon Sahroni.
Meski demikian, kata Bonbon, pihak umah sakit tetap memperbolehkan penggunaan obat-obatan sirup ini jika kondisi pasien kritis dan memerlukan obat yang dimaksud.