Demi Ringankan Beban Warga, Bupati Sumedang Bebaskan Denda PBB P2

- 25 Oktober 2022, 15:33 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Demi meringankan beban warganya, mulai akhir bulan Oktober 2022 ini Bupati Sumedang telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk seluruh tahun pajak di Kabupaten Sumedang. 

Kebijakan penghapusan denda PBB P2 tersebut, secara resmi tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang tahun 2022.

Sebagaimana isi dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441 tahun 2022, batas waktu penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 bagi para wajib pajak (WP) ini, berlaku mulai tanggal 25 Oktober sampai 30 November 2022.

Baca Juga: Polisi Tidak Temukan Obat Sirup Larang Edar di Wilayah Sumedang

Informasi mengenai kebijakan penghapusan denda PBB P2 tersebut, dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana S.Sos, M.Si.

"Iya betul, mulai tanggal 25 Oktober sampai 30 November 2022 nanti, semua WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2 dari seluruh tahun pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif," kata Rohana, Selasa, 25 Oktober 2022.

Selain untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini sengaja dikeluarkan Bupati dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Dua ASN Sumedang Diusulkan di Ajang Penghargaan ASN Berprestasi Tingkat Jabar

"Kami harap kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para WP. Saat ini, para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting," ujar Rohana.

Rohana berharap, kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Bupati Sumedang ini, dapat memotivasi para WP agar mau membayar semua tunggakan PBB P2. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x