Dengan begitu, realisasi target penerimaan PAD yang bersumber dari PBB P2 tahun 2022, nantinya dapat terpenuhi oleh hasil pembayaran dari tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sumedang Dinilai Telah Informatif
"Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2, supaya dapat membayar pokok pajaknya di tahun sekarang," katanya.
Sebab dengan adanya kebijakan ini, berarti selama satu bulan ke depan para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, tanpa harus membayar bunga ataupun denda.***