KABAR PRIANGAN - Pelaku pembakaran Pendopo Kota Banjar, yaitu pria berinisial P (20), sehari-harinya tinggal di rumah kakeknya di Cimenyan 2, Kelurahan Mekarsari Kota Banjar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal pelaku. Ternyata di kamar pelaku, polisi menemukan dua buah botol yang direncanakan akan dijadikan bom molotov dengan target pendopo.
Mirisnya lagi, rencana untuk melempar bom molotov ke pendopo ini sudah dipersiapkan sejak Lebaran lalu.
Baca Juga: Pembakar Pendopo Kota Banjar Ditangkap. Terungkap Berkat Sepatu yang Ditinggalkan Pelaku
Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, bensin yang digunakan pelaku untuk membakar pendopo dibeli dari sebuah pom mini menggunakan jerigen.
"Pembelian bensinnya bukan dari SPBU, tetapi dari Pom mini. Uang yang dipergunakan, dikumpulkan dalam sebuah kaleng,” katanya.
Terkait ide untuk melakukan aksi pembakaran, dikatakan Kapolres Banjar, saat ini sedang dalam pendalaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, terduga sudah mengakui pembakaran di pendopo itu. Saat menuju pendopo, terduga berjalan kaki dan masuk melalui pintu utama Pendopo.
"Alasan dia nekad membakar kursi sofa di pendopo, karena merasa diperlakukan tidak adil oleh masyarakat sekitar tempat tinggalnya,” kata Kapolres.
Diduga akibat ada rasa kecewa itu, kata dia, pelaku menunjukan eksistensinya dengan cara melakukan pembakaran di pendopo.
Terkait ide pembakaran di Pendopo, ini masih terus melakukan pengembangan. Apakah ide pembakaran ada yang menyuruh atau tidak.
"Terduga P mengaku melakukan pembakaran atas ide sendiri. Ketika dimintai keterangan, terduga juga mengaku saat melakukan pembakaran menggunakan dua batang korek api. Caranya dilemparkan melalui lantai yang sudah disiram bensin,” katanya.
Kapolres juga mengungkapkan, karena ada kejanggalan dalam menghadapi kasus ini, ada dugaan pelaku terganggu kejiwaannya.
Namun untuk memastikannya, kata Kapolres, pihaknya sedang melakukan observasi bersama 2 Tim Dokter Kejiwaan Rumah Sakit, sebagai ahlinya.
“Hasilnya, apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak, itu akan diketahui paling lambat sepekan kedepan dari sekarang ini,” ucapnya seraya mengatakan, saat dimintai keterangan sejak tertangkap, semua jawaban terduga benar dan normal.
"Prosesnya harus dituntaskan. Saat ini, masih menunggu rekomendasi dari dokter jiwa,” ucapnya.***