KABAR PRIANGAN-Di hari Sabtu ini, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang harus dibawa yaitu sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Suket dan KTP asli
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Sabtu 29 Oktober 2022 di lokasi berikut:
- Radio Dahlia, Jl Burangrang No.28, Bandung
- Lucky Square Jl Antapani, Bandung
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Wilayah Priangan Timur untuk Sabtu 29 Oktober 2022
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa hand sanitizer.***