Persidangan Kasus Dugaan Penipuan CPNS Digelar Lagi di PN Ciamis, Penasehat Hukum MSP Sampaikan Eksepsi

- 3 November 2022, 19:09 WIB
Terdakwa MSP kembali disidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 2 November 2022.*
Terdakwa MSP kembali disidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 2 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama namun berbeda pelapor, MSP terdakwa yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa melancarkan para korban  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 2 November 2022.

Jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Aprisol SH dan Rika Emilia, SH, MH, MSP, mendengarkan penasihat hukum MSP yang  menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya kami keberatan karena persidangan itu kan mengacunya pada surat dakwaan. Surat dakwaan tersebut harus sesuai dengan fakta yang terlihat dalam penyidikan kepolisan. Faktanya dalam penyidikan itu yang menurut hukum ada, kalaupun itu terbukti itu kan bersama-sama dengan para saksi," ucap Penasihat Hukum MSP, Atep Ismail, SH.

Baca Juga: Setelah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Kasus Penipuan CPNS, MSP Kembali Disidang di PN Ciamis dalam Kasus Serupa

Lanjut Atep, pihaknya menduga kliennya seperti tumbal dalam kasus tersebut. "Faktanya menurut dalam penyidikan yang disampaikan pengakuan saksi korban, uang Rp 185 juta itu mengalir ke dua rekening yang katanya satu untuk terdakwa, satu lagi untuk saksi, tetapi uang yang lebih besar diterima oleh saksi AP," jelasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap para saksi yang ikut terlibat dalam lingkaran kasus tersebut ikut mempertanggungjawabkannya. "Untuk selanjutnya sidang dilanjut minggu depan, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi kita," kata Atep.

Sebelumnya diberitakan, MSP yang sempat divonis oleh majelis hakim PN Ciamis dengan masa hukuman dua tahun enam bulan penjara pada Rabu 25 Agustus 2021, kini 14 bulan berselang kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus serupa yakni dugaan penipuan CPNS.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Diperiksa Ditrekrimum Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang.

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x