JPU mendakwa Terdakwa MSP pada rentang waktu antara September 2017 sampai Agustus 2018 telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Terdakwa secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berupa uang sebesar Rp 185 juta," kata Dyah.*