Setelah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Kasus Penipuan CPNS, MSP Kembali Disidang di PN Ciamis dalam Kasus Serupa

- 26 Oktober 2022, 23:52 WIB
Terpidana kasus penipuan CPNS, MSP, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus serupa yakni dugaan penipuan CPNS, Rabu 26 Oktober 2022.*
Terpidana kasus penipuan CPNS, MSP, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus serupa yakni dugaan penipuan CPNS, Rabu 26 Oktober 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Terpidana kasus penipuan CPNS (calon pegawai negeri sipil), MSP, kembali berjumpa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam suasana seperti sebelumnya yakni dirinya duduk di kursi pesakitan, Rabu 26 Oktober 2022.

MSP yang sempat divonis oleh majelis hakim PN Ciamis dengan masa hukuman dua tahun enam bulan penjara pada Rabu 25 Agustus 2021, kini 14 bulan berselang kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus serupa yakni dugaan penipuan CPNS.

Persidangan kasus dugaan penipuan CPNS kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, di tempat sidang yang sama, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Setelah 5 Tahun Kasusnya Tertunda, Pelaku Penipuan CPNS di Ciamis Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pada sidang pertama kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Anggraeni, membacakan dakwaan yakni Terdakwa MSP pada rentang waktu antara September 2017 sampai Agustus 2018 telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Terdakwa secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berupa uang sebesar Rp 185 juta," kata Dyah.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum MSP, Atep Ismail, menyebutkan, sidang tersebut belum masuk pada pokok perkara, tetapi baru masuk dalam formalitas dakwaan. Pihaknya mengaku keberatan dengan apa yang didakwakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: LIVE SCTV Dini Hari Nanti, Ini Link Live Streaming Barcelona vs Bayern Munchen dan Jadwal TV Liga Champions

"Karena menurut hemat kami, ada hal-hal yang menurut klien kami keberatan secara formil ada yang terlanggar. Dalam dakwaan, klien kami dituduh melakukan penipuan perekrutan CPNS, dan kami meminta melakukan penundaan seminggu untuk mengajukan eksepsi," ucap Atep.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x