KABAR PRIANGAN - Terpidana kasus penipuan CPNS (calon pegawai negeri sipil), MSP, kembali berjumpa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam suasana seperti sebelumnya yakni dirinya duduk di kursi pesakitan, Rabu 26 Oktober 2022.
MSP yang sempat divonis oleh majelis hakim PN Ciamis dengan masa hukuman dua tahun enam bulan penjara pada Rabu 25 Agustus 2021, kini 14 bulan berselang kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus serupa yakni dugaan penipuan CPNS.
Persidangan kasus dugaan penipuan CPNS kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, di tempat sidang yang sama, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Pada sidang pertama kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Anggraeni, membacakan dakwaan yakni Terdakwa MSP pada rentang waktu antara September 2017 sampai Agustus 2018 telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Terdakwa secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berupa uang sebesar Rp 185 juta," kata Dyah.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum MSP, Atep Ismail, menyebutkan, sidang tersebut belum masuk pada pokok perkara, tetapi baru masuk dalam formalitas dakwaan. Pihaknya mengaku keberatan dengan apa yang didakwakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.
"Karena menurut hemat kami, ada hal-hal yang menurut klien kami keberatan secara formil ada yang terlanggar. Dalam dakwaan, klien kami dituduh melakukan penipuan perekrutan CPNS, dan kami meminta melakukan penundaan seminggu untuk mengajukan eksepsi," ucap Atep.