KABAR PRIANGAN–Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang memerlukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa Photo Copy KTP dan SIM yang lama, dan selalu perhatikan jadwal karena sewaktu-waktu bisa berubah.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota Sabtu, 5 November 2022
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini, Sabtu 5 November 2022 pukul 08.00 wib hingga pukul 11.00 wib akan berada di depan Kantor Polsek Tanjungmedar Sumedang.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***