KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi di Sumedang, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Selasa 2 November 2022.
Sidang tersebut, agendanya terkait keterangan saksi sebanyak tujuh orang dengan terdakwa HH dan AD. Saksi tersebut, diantaranya TA (PPHP), SG (Pelnis) IF (PPTK) DS, DSS, AN dan RZ
Sidang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani diikuti terdakwa secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Ini Besaran Uang Bonus untuk Atlet Sumedang Peraih Medali Emas di Porprov Jabar 2022
Pada sidang, diketahui saksi TA yang saat itu Kepala Bidang Jasa Kontruksi Tahun 2019 di PUPR Sumedang yang juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Menurut TA, tugasnya hanya memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Penganggran, perencanaan hingga serah terima pekerjan dari penyedia jasa ke PPK.
Kemudian, membuat berita acara soal pekerjaan dan hasil penelitian serta semua dokumen sudah komplit.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian di Ujungjaya Sumedang Berhasil Diringkus Polisi
Sebelum ada BPK, dia tak dilibatkan dalam pemeriksaan fisik dan proses lelang pun tidak tahu. Menurutnya, konsultan pengawasnya yakni MR dan dia tak hadir dalam rapat.
Dikatakan, dirinya juga tidak ikut menanda tangani berita acara pada saat itu. Sehingga, penanda tanganan berita acara pun menyusul kepada konsultan pengawas dan direktur PT MMS.