Kasus Penemuan Bayi di Kali Anyar Sindangrasa Ciamis, Mahasiswi Jadi Tersangka, Terancam Dibui 15 Tahun

- 5 November 2022, 15:03 WIB
J (18) ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pembuangan bayi hingga meninggal dunia. Kasus tersebut diekspose penyidik di Mapolres Ciamis, Kamis 3 November 2022.*
J (18) ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pembuangan bayi hingga meninggal dunia. Kasus tersebut diekspose penyidik di Mapolres Ciamis, Kamis 3 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

Bunyinya, "Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati". "Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Tony.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah