Wagub Uu Berang, Ada Pesantren Kenakan Denda Santrinya Hingga Rp37 Juta. Itu Pesantren Atau Lembaga Bisnis?

- 7 November 2022, 08:38 WIB
wakil Gubernur Jawa Barat yang juga Panglima Santri, Uu Ruzhanul Ulum berang saat mendengar informasi ada pesantren yang memberikan denda kepada santrinya hingga mencapai angka Rp37 juta.*
wakil Gubernur Jawa Barat yang juga Panglima Santri, Uu Ruzhanul Ulum berang saat mendengar informasi ada pesantren yang memberikan denda kepada santrinya hingga mencapai angka Rp37 juta.* /Dokumentasi pribadi/

KABAR PRIANGAN - Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum berang saat mengetahui ada pesantren Tahfidz Quran di Kabupaten Bandung yang memberikan denda kepada santrinya dengan nilai yang tak manusiawi, yaitu mencapai Rp37 juta.

Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum pun berencana akan mendatangi pengurus yayasan pondok pesantren tersebut untuk mempertanyakan soal denda yang besarannya mencapai puluhan juta tersebut.

Uu yang juga didaulat sebagai Panglima Santri Jawa Barat ini menyebutkan jika sanksi denda terhadap santri oleh pesantren tersebut sangat tidak pantas.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Tuntut Permintaan Maaf Arteria Dahlan, Panglima Santri Siap Kerahkan Komunitas Pesantren

Hal ini pun sangat disayangkan oleh Uu. Latas tujuan mendirikan pesantren itu jangan untuk mencari laba atau keuntungan.

"Sangat ironis dan menyedihkan. Itu niatnya mendirikan pesantren untuk apa. Keuntungan? Jangan membohongi umat dengan cara begitu dong. Kalau mau jangan buka pesantren, sudah buka perusahaan bisnis saja," tegas Uu.

Uu menilai, jika pesantren memberikan denda seperti itu, maka tidak pantas dan tidak elok.

Baca Juga: Tersandung Kasus Judi, Striker Brentford Ivan Toney Terancam Gagal Bela Inggris di Piala Dunia 2022

Sebab tujuan pesantren yakni untuk mencetak imamal muttaqin, ulama, mengajar di pesantren, dan lembaga keagamaan. Bukan mencari keuntungan dari pendidikan yang telah diberikan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x