"Ada perumahan baru, tahu-tahu ada perlintasan. Ada sawah baru, ada perlintasan juga untuk angkut padi," kata Kuswardoyo.
Adapun ujar dia, tugas penutupan lintasan liar berdasarkan UU 23 Tahun 2007 kewenangannya ada pada pemerintah dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Resep Dimsum Ayam Sederhana Tanpa Udang, Ekonomis dan Mudah Dibuat!
"Namun karena saat ini masih jarang pemerintah yang langsung melakukan penindakan, akhirnya kami berkoordinasi dengan pemerintah setempat, melakukan penutupan,"Ucapnya.
Penutupan ujar dia, sangat perlu dilakukan untuk menjamin perjalanan kereta api termasuk menjamin keselamatan warga yang melintas.
"Kalau memang warga atau pemerintah ingin membuat perlintasan, mereka harus mengajukan ke Kemenhub, cq Ditjen Perkeretaapian. Nanti tim dari Dirjen akan datang ke lokasi untuk melakukan studi kelayakan," jelasnya.
Apabila disetujui ujar dia, dari mulai palang pintu, pos penjagaaan tetmasuk SDMnya akan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat izin atau yang mengajukan.
"Nanti PT KAI akan ikut membantu memberikan pelatihan kepada petugas di sana. Karena petugas harus terlatih dan memiliki sertifikat kecakapan. Setelah itu, petugas akan diuji untuk mendapatkan sertifikat. Jadi tidak semua orang bisa menjaga. Walau hapal jadwal, tapi kan ada kereta yang tidak terjadwal perjalanannya juga," jelas Kuswardoyo.
Data di Daop 2 Bandung, terdapat sebanyak 406 perlintasan KA sebidang yang bersinggungan dengan jalan. "Namun, yang resmi hanya 104 unit. Berarti yang liar mencapai 302 unit," katanya.