Daop 2 Bandung Catat 302 Perlintasan Liar di Wilayahnya, PT KAI: Petugas Harus Terlatih dan Miliki Sertifikat

- 14 November 2022, 11:53 WIB
Sebuah perlintasan KA tanpa palang pintu yang berlokasi di Leuwidahu Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Sebuah perlintasan KA tanpa palang pintu yang berlokasi di Leuwidahu Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Kejadian kecelakaan di lintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu yang kembali merengut korban jiwa sangat disayangkan pihak PT KAI.

"Kami sangat menyayangkan kembali terulangnya kecelakaan yang melibatkan lintasan KA tanpa palang atau lintasan liar seperti yang terjadi kemarin di Kota Tasik," ujar Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Senin 14 November 2022.

Menurut Kuswardoyo, keberadaan perlintasan KA tanpa palang pintu terus menjadi perhatian serius pihak PT KAI dengan banyaknya korban akibat adanya lintasan liar tersebut.

Baca Juga: Resep Donat tanpa Telur yang Lembut dan Super Empuk. Sederhana tapi Bikin Ketagihan

"Kami juga terus menghimbau semua pengguna jalan raya yang bersimpangan dengan perlintasan seharusnya mereka berhenti dulu, perhatikan kanan kiri. Ketika aman, baru menyeberang perlintasan itu," ujarnya.

Kuswardoyo juga menegaskan, pihak PT KAI setiap tahunnya memiliki target untuk melakukan penutupan perlintasan liar.

"Tahun ini PT KAI Daop 2 Bandung punya target menutup 14 perlintasan liar. Sementara yang sudah kami kerjakan 16 unit," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Hadapi FC Bekasi City, Pelatih Persib Bandung Buka Peluang Lakukan Uji Tanding dengan Klub Liga 1

Karena memang ujar Kuswardoyo, perlintasan liar itu tumbuhnya tak bisa kita kontrol.

"Ada perumahan baru, tahu-tahu ada perlintasan. Ada sawah baru, ada perlintasan juga untuk angkut padi," kata Kuswardoyo.

Adapun ujar dia, tugas penutupan lintasan liar berdasarkan UU 23 Tahun 2007 kewenangannya ada pada pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Resep Dimsum Ayam Sederhana Tanpa Udang, Ekonomis dan Mudah Dibuat!

"Namun karena saat ini masih jarang pemerintah yang langsung melakukan penindakan, akhirnya kami berkoordinasi dengan pemerintah setempat, melakukan penutupan,"Ucapnya.

Penutupan ujar dia, sangat perlu dilakukan untuk menjamin perjalanan kereta api termasuk menjamin keselamatan warga yang melintas.

"Kalau memang warga atau pemerintah ingin membuat perlintasan, mereka harus mengajukan ke Kemenhub, cq Ditjen Perkeretaapian. Nanti tim dari Dirjen akan datang ke lokasi untuk melakukan studi kelayakan," jelasnya.

Baca Juga: Faktor Ekonomi Picu Banyaknya Perceraian di Majalengka, Alasan Cerai Beragam di Antaranya Suami Nikah Lagi

Apabila disetujui ujar dia, dari mulai palang pintu, pos penjagaaan tetmasuk SDMnya akan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat izin atau yang mengajukan.

"Nanti PT KAI akan ikut membantu memberikan pelatihan kepada petugas di sana. Karena petugas harus terlatih dan memiliki sertifikat kecakapan. Setelah itu, petugas akan diuji untuk mendapatkan sertifikat. Jadi tidak semua orang bisa menjaga. Walau hapal jadwal, tapi kan ada kereta yang tidak terjadwal perjalanannya juga," jelas Kuswardoyo.

Data di Daop 2 Bandung, terdapat sebanyak 406 perlintasan KA sebidang yang bersinggungan dengan jalan. "Namun, yang resmi hanya 104 unit. Berarti yang liar mencapai 302 unit," katanya.

Dikonfirmasi terpisah banyaknya perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kota Tasikmalaya yang telah banyak menelan korban, saat masih bertugas sebagai Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, seharusnya PT KAI membuat palang pintu di setiap titik lintasan yang digunakan warga sebagai jalan.

"Ya itu memang kewenangan PT KAI, jangan dibiarkan harus segera dibuatkan palang pintu. Kalau dibiarkan akan terjadi terus kasus kecelakaan lalulintas," jatanya.

Namun begitu kata Yusuf, pihaknya siap bekerja sama dengan pihak PT KAI untuk keperluan tersebut.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x