“Mereka menuntut besaran kenaikannya berkisar antara 13 sampai 30 persen,” kata Teguh.
Menurut Teguh, selain keluar dari aturan PP 36/2021, besaran kenaikan hingga 13 -30 persen ini tentunya sangat memberatkan dunia usaha.
Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Sandy Walsh dan Jordi Amat Kebut Perpindahan Federasi Demi Main di Piala AFF 2022
“Untuk para pengusaha yang maju, tentu tak masalah. Tetapi kita jangan menutup mata bahwa di Kota Tasikmalaya ini masih banyak juga pengusaha yang masih terseok-seok,” katanya.
Kalau pengusaha yang terseok-seok ini dibebani harus membayar upah kerja yang tinggi, tentu usahanya kata dia, akan terancam.
“Faktanya, masih banyak pengusaha di Kota Tasikmalaya ini yang upahnya masih di bawah UMK. Bukan tak mau mengikuti aturan, tetapi memang kondisi usahanya yang terkendala,” kata Teguh.
Baca Juga: Yohana Agatha Atlet Selam Laut Sumbang 2 Emas dan 1 Perak untuk Sumedang di Porprov Jabar 2022
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak dengan keras digunakannya PP No 36/2021 untuk penghitungan upah.
Alasannya, karena PP No 36/2021 tersebut tidak berpihak kepada para pekerja. Aturan tersebut hanya melindungi kepentingan para pengusaha.***