KABAR PRIANGAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Mapolres Tasikmalaya, Kamis 17 November 2022.
Penyebabnya, sang istri menduga suaminya, As melakukan perselingkuhan dengan wanita lain. Bahkan untuk melancarkan perselingkuhannya, ASN tersebut sampai-sampai memalsukan identitasnya.
Kuasa hukum pelapor, Imam Tantowi Jauhari mendampingi pelapor membuat laporan resmi ke SPKT Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tasikmalaya Harus Sanggup Menyatukan ASN, Pastikan Tak Ada Kubu-kubuan
"Jadi saya mendapat kuasa dari Nyonya Ri. Dimana pada hari ini membuat laporan pengaduan ke Polres Tasikmalaya,” kata Imam Tantowi Jauhari, di SPKT Polres Tasikmalaya.
“Kaitannya dengan dugaan pemalsuan identitas, asal-usul pernikahan dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami Nyonya Ri," paparnya.
Dikatakan dia, terlapor berinisial As ini merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Tim Aeromodeling Kab. Tasik Sabet Juara Umum. Raih Empat Emas, Empat Perak dan Satu Perunggu
Dimana dirinya diduga memalsukan identitas dalam kartu keluarga dengan tujuan untuk tinggal dengan perempuan lain.