Dimana dalam pandangannya, kata Imam, jika oknum ASN tersebut sudah masuk unsur pidana pemalsuan identitas (dokumen) dan asal usul perkawinan.
Hal ini dengan ditemukannya 2 buah Kartu Keluarga (KK) yang nama kepala keluarganya tercantum hampir sama, lantas Bin-nya sama persis, akan tetapi nama istrinya yang tercantum disana berbeda.
"Artinya ada dua istri. Sebab nama suaminya sama, tetapi nama istrinya berbeda. Ini patut diduga terjadi pemalsuan dokumen," jelas Imam.
Apalagi, setelah barcode yang tercantum di kartu keluarga tersebut dicek secara online, ternyata yang tertera malah atas nama orang lain, bukan nama ASN berinisial As dengan perempuan yang diduga selingkuhanya.
"Nah ketika dicek pada barcode dalam KK yang diduga dipalsukan ini, ternyata yang muncul nama orang lain, bukan yang kami laporkan," kata Imam.
Baca Juga: Porprov Jabar 2022, Cabor Terbang Layang Ciamis Sumbang 2 Medali Emas, 1 Perak, dan 1 Perunggu
Imam memparkan, dugaan kasus perselingkuhan tersebut terbongkar awalnya dari ditemukannya kendaraan milik Ri yang dikendarai oleh perempuan lain, yang ternyata diketahui berinisial Li.
Sontak Ri emosi, hingga menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya pada mobil yang dikendarai Li. Disana keduanya sempat cekcok mulut hingga munculah dugaan perselingkuhan.
Sementara itu, Kasat SPKT Polres Tasikmalaya Iptu Iwan Darmawan, membenarkan adanya kedatangan pelapor Ri dan kuasa hukumnya yang melaporkan kasus perselingkuhan dan pemalsuan dokumen.