AKBP Tony menuturkan, saat penyalahgunaan anggaran, kedua tersangka menjabat sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Dimana IS sedang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sukasetia dan TH sebagai perangkat desa atau sekretaris desa (Sekdes).
"Semua pengerjaan pada tahun 2018. Modus yang dilakukan yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta dananya tidak diberikan semuanya," papqrnya.
Baca Juga: Geger! Seorang Ibu Tiba-tiba Melahirkan di Toilet Umum Pasar Sandang Sumedang
"Sementara berdasarkan keterangan yang didapatkan, dana tersebut dipergunakan untuk operasional desa dan juga ada untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
Terhadap kedua tersangka, imbuh AKBP Tony, dipersangkakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3.
"Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujarnya.***