Sidang Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Begini Keterangan Saksi Usep

- 17 November 2022, 08:27 WIB
Suasana sidang saat saksi Usep Saepudin saat memberikan keterangan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Suasana sidang saat saksi Usep Saepudin saat memberikan keterangan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN  - Salah seorang saksi sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, blak-blakan memberi keterangan.

Sidang lanjutan perkara tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 16 November 2022.

Sidang diawali dengan mendengar keterangan-Keterangan dari beberapa saksi terdakwa Asep Darajat (PPK) dan Heru Heryanto (Dirut PT MMS).

Baca Juga: Atlet Wushu dan Selam Laut Sumbang 3 Emas untuk Kontingen Sumedang di Porprov Jabar 2022

Dalam sidang, Hakim bertanya soal mekanisme dan SOP dari penyedia ready mix dan hotmix (PT Unggul Sejati Indonesia).

Bahkan, hakim mengupas proses lelang, keterlibatan PPK, PPTK, Konsultan Perencanaan dan pengawas hingga menyerap tugas pelaksana.

Saksi Usep Saepudin dihadapan ketua majelis hakim dan anggota mengaku tak paham terkait proses lelang pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Menara Kujang Sepasang di Jatigede Sumedang Perpaduan Nilai Agama, Budaya dan Teknologi

Usep mengatakan, dirinya hanya ditugaskan dan diberi kuasa oleh Dirut PT MMS sebagai pelaksana saja.

"Saya pelaksana yang baru, menggantikan yang lama. Karena, pelaksana yang lama ada pekerjaan lain di Bendungan Cipanas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x