KABAR PRIANGAN - Salah seorang saksi sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, blak-blakan memberi keterangan.
Sidang lanjutan perkara tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 16 November 2022.
Sidang diawali dengan mendengar keterangan-Keterangan dari beberapa saksi terdakwa Asep Darajat (PPK) dan Heru Heryanto (Dirut PT MMS).
Baca Juga: Atlet Wushu dan Selam Laut Sumbang 3 Emas untuk Kontingen Sumedang di Porprov Jabar 2022
Dalam sidang, Hakim bertanya soal mekanisme dan SOP dari penyedia ready mix dan hotmix (PT Unggul Sejati Indonesia).
Bahkan, hakim mengupas proses lelang, keterlibatan PPK, PPTK, Konsultan Perencanaan dan pengawas hingga menyerap tugas pelaksana.
Saksi Usep Saepudin dihadapan ketua majelis hakim dan anggota mengaku tak paham terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Menara Kujang Sepasang di Jatigede Sumedang Perpaduan Nilai Agama, Budaya dan Teknologi
Usep mengatakan, dirinya hanya ditugaskan dan diberi kuasa oleh Dirut PT MMS sebagai pelaksana saja.
"Saya pelaksana yang baru, menggantikan yang lama. Karena, pelaksana yang lama ada pekerjaan lain di Bendungan Cipanas," ujarnya.