Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gelar Sosialisasi E-Berpadu, Kepala PN Ungkap Kelebihannya

- 30 November 2022, 16:17 WIB
Wawancara ekslusif bersama Kepala PN Tasikmalaya didampingi Bagian Humas
Wawancara ekslusif bersama Kepala PN Tasikmalaya didampingi Bagian Humas /Dok. Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri Tasikmalaya bekerja sama dengan Kepolisian Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, BNN, Lapas, Posbakum PN Tasikmalaya, dan Satpol PP dalam sosialisasi aplikasi E-Berpadu.

Sosialisasi aplikasi E-Berpadu dihadiri 60 tamu undangan yang diselenggarakan pada Rabu 30 November 2022 di Ruang Sidang PN Tasikmalaya.

Kepala Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, SH. MH didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Sugeng Sudrajat, SH., MH memimpin jalannya sosialisasi.

"Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu didasari oleh Keputusan MA No 239 Tahun 2022 tentang Juknis pelaksanaan terpadu, dari sinilah adanya E-Berpadu di 7 Pengadilan Tinggi," kata Sugeng dalam sambutan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Legend di Tasikmalaya yang Paling Populer, Mulai dari Bubur Haji Zenal

"Suatu integrasi berkas pidana antar penegak hukum, mulai dari penyitaan, pengeledahan, pelimpahan berkas, hingga izin besuk tahanan online," ujarnya.

Tak hanya itu, Sugeng menjelaskan esensi dan tujuan diterapkannya E-Berpadu di PN Tasikmalaya.

"Tujuannya untuk memangkas birokrasi dan menerapkan efisiensi," kata Sugeng.

Saat diwawancara secara ekslusif, Kepala Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, SH. MH. mengatakan bahwa aplikasi E-Berpadu yang sedang dikembangkan berbeda dengan aplikasi yang ada di Aparat Penegak Hukum.

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x