Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gelar Sosialisasi E-Berpadu, Kepala PN Ungkap Kelebihannya

- 30 November 2022, 16:17 WIB
Wawancara ekslusif bersama Kepala PN Tasikmalaya didampingi Bagian Humas
Wawancara ekslusif bersama Kepala PN Tasikmalaya didampingi Bagian Humas /Dok. Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya/

Baca Juga: Cara Menambah Channel TV Digital Secara Manual Menggunakan Set Top Box Matrix Apple

"E-Berpadu ini adalah aplikasi yang mensinkronkan dari penyidik, penuntut umum, pengadilan, lapas, advokat, dan masyarakat," kata Dr. Gutiarso.

"Aplikasi-aplikasi yang sekarang ada di Kejaksaan, Kepolisian, dan pengadilan sekarang itu aplikasi dalam rangka Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Itu hanya pertukaran data dan dokumen antar lembaga penegak hukum." lanjutnya.

Dirinya pun menjelaskan secara gamblang perbedaan antara SPPT-TI dengan aplikasi E-Berpadu.

"Berbeda dengan E-Berpadu, ini adalah sebuah proses secara online permohonan data, contohnya pada saat Polisi telah melakukan penangkapan dan penahanan masuklah ke SPPT-TI, kemudian E-Berpadu ini adalah bagaimana caranya proses permohonan penangkapan dan penahanan ke Pengadilan Negeri ini melalui online," ujar Dr. Gutiarso.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 di Qatar, Berikut Ini Informasinya

Dr. Gutiarso berharap dengan adanya aplikasi E-Berpadu bisa lebih meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari bahaya yang terjadi.

"Dengan adanya aplikasi ini, terutama PN Tasikmalaya khususnya Mahkamah Agung agar dapat lebih meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, kemudian menghindari supaya masyarakat tidak ketemu langsung dengan PN Tasikmalaya, dimana kalau ketemu kan mungkin ada celah-celah korupsi, suap, kolusi, dan sebagainya" kata Dr. Gutiarso.

"Yang pertama bisa lebih meningkatkan pelayanan prima, yang kedua untuk menghindari agar tidak adanya komunikasi baik langsung atau tidak langsung dengan pengguna pelayanan," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah