Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya H Imih Misbahul Munir menyebutkan, program ini merupakan pemberian dokumen secara terintegrasi dengan Kementerian Agama dalam hal ini kantor urusan agama (KUA).
Program ini pula, sambung Imih, memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. "Karena setelah menikah secara otomatis akan terlayani untuk memiliki tiga dokumen sekaligus," ucap Imih.
Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya HM Ali Abdul Latief, MAg, menyampaikan apresiasi atas terobosan integrasi data kependudukan dan catatan pernikahan. Sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di KK atau di KTP-nya belum berubah.
“Seiring terjadinya ijab kabul maka status hukum pasangan yang menikah sudah berubah, jadi program ini benar-benar bagus dan layak diapresiasi,” ujarnya.
Sementara itu orangtua Selma, Dr H Undang Sudrajat dan Hj Dwi Estriningrum, MPd, mengatakan merasa terhormat dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Kemenag Kota Tasikmalaya yang telah memfasilitasi program percepatan administrasi kependudukan tersebut.*