Resmi! Ini Daftar Lengkap Besaran UMK Jabar 2023 di 27 Kabupaten/Kota, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

- 8 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMK Jabar 2023.*
Ilustrasi uang rupiah. Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMK Jabar 2023.* /pixabay.com/

KABAR PRIANGAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2023 akhirnya resmi ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Munculnya angka besaran UMK Jabar 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran UMK Jabar 2023 tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor 18 Tahun 2022.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," kata Taufik saat mengumumkan besaran UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sukabumi Jabar Dirasakan Hingga Tasikmalaya

Adapun pemberlakuan besaran UMK Jabar 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023. Dalam SK Gubernur Jabar yang ditandatangani 7 Desember 2022 itu, diketahui seluruh UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat 2023 naik rata-rata di atas 7,08 persen.

Daerah yang besaran UMK 2023 paling tinggi di Jabar diduduki Kabupaten Karawang yaitu sebesar Rp5.176.179,07.

Sedangkan daerah yang UMK-nya terendah di Jabar adalah Kota Banjar sebesar Rp1.998.119,05.

Baca Juga: Cek Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Pekan ke-13: Ada Big Match Persib Bandung vs Persebaya Live di Indosiar

Berikut daftar lengkap besaran UMK Jabar 2023 di 27 kota/kabupaten:

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x