Dari dulu, kata Dede sudah disampaikan setiap paripurna, di pasal 5 pihak yang berhak melepaskan haknya mendapatkan uang ganti rugi sesuai UU No.2 Tahun 2012.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Siap Kembangkan Bidang Energi Listrik Terbarukan
Di Pasal 4 harus ada keseimbangan antara pembangunan dengan kepentingan masyarakat.
Aksi unjuk rasa dari warga Surian berjalan dengan aman dan tertib, masa aksi kembali ke Kecamatan Surian dengan di kawal Kepolisian.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyampaikan kegiatan aksi dari Warga Surian ini di picu karena akses jalan penghubung Surian-Subang terputus dampak adanya penggenangan Waduk Sadawarna.
“Polres Sumedang menerjunkan personil gabungan TNI/Polri serta Satpol PP Kab. Sumedang untuk mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa tersebut,” ujarnya.
Sementara itu dari pihak Waduk Sadawarna tidak hadir pada aksi tersebut.***