Diduga Jadi Distributor Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp485 Juta, Warga Tasikmalaya Terancam Dipenjara 5 Tahun

- 15 Desember 2022, 21:53 WIB
Petugas Kejari Kabupaten Tasikmalaya menerima pelimpahan tersangka distributor rokok ilegal tanpa cukai berikut puluhan ribuan batang rokok dari petugas Bea Cukai Tasikmalaya, Kamis 15 Desember 2022.*
Petugas Kejari Kabupaten Tasikmalaya menerima pelimpahan tersangka distributor rokok ilegal tanpa cukai berikut puluhan ribuan batang rokok dari petugas Bea Cukai Tasikmalaya, Kamis 15 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAAN - Diduga mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai, seorang warga Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, AM, kini terancam lima tahun penjara.

Bahkan selama ini diduga dirinya bertindak sebagai distributor besar peredaran rokok tanpa cukai yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, mengatakan, Penyidik Bea Cukai Tasikmalaya sudah menangkap seseorang yang dianggap sebagai distributor rokok tersebut. 

Baca Juga: Pelaku Penyiksaan hingga 5 Monyet Mati di Tasikmalaya Dihukum 3 Tahun Penjara, Langsung Menyatakan Menerima

Saat ini pelimpahan perkaranya sudah sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tentang perkara tindak pidana cukai ini kami terima pada 29 November lalu. Kemudian, saat ini kami telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” kata Hasbulloh, Kamis 15 Desember 2022.

Atas pelimpahan perkara tersebut, lanjut Hasbulloh, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan. Adapun ancaman bagi pelaku distributor rokok ilegal yakni pidana lima tahun penjara. 

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Wilayah Priangan Timur, Jumat 16 Desember 2022

Dari tangan AM juga turut disita berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 34.070 batang untuk dijadikan barang bukti. "Atas tindak pidana tersebut, kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai itu kurang lebih sebesar Rp 485.457.000," kata Hasbullah.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x