KABAR PRIANGAN - Hanya memerlukan waktu dua hari sejak tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Kamis 15 Desember 2022 sudah bisa mengambil kesimpulan dalam kasus penyiksaan anak monyet hingga lima ekor mati.
Majelis hakim bulat menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara potong masa tahanan terhadap Asep Yadi Nurul Hikmah (25), penduduk Lengkongbarang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, yang terbukti telah menyiksa anak-anak monyet tersebut.
Selain vonis penjara, Asep pun dikenai majelis hakim PN Tasikmalaya dengan denda sebesar Rp 5.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Abdul Gofur SH, sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Zeni Zenal Mutaqin SH, MH, dan Rahmawati Wahyu S, SH, Mhli, sebagai Hakim Anggota.
Atas putusan itu JPU Siti Halimatun SH, dari Kejaksaan Negeri Singaparna Kabupaten Tasikmalaya maupun terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, masing-masing menyatakan menerima.
Besaran vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Siti yang dibacakan Selasa 13 Desember 2022. Diberitakan sebelumnya, Siti meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 5.000.000 subsidair lima bulan kurungan.
Dalam keputusannya, majelis hakim menilai Asep Yadi NH terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kurun waktu sejak tahun 2021 hingga Mei 2022 telah melakukan penganiayaan terhadap anak monyet sebanyak 14 kali yang mengakibatkan lima anak monyet mati.