Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa SJ dan AF berboncengan dengan menggunakan sebuah motor pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Tiba di Kota Tasikmalaya lalu keduanya ikut menginap di sebuah mesjid.
Sekira pukul 04.00 WIB para terdakwa berangkat mencari target yaitu ATM yang ada di Kota Tasikmalaya. Sekitar pukul 06.00 WIB berhenti di ATM Bank BJB yang ada di lokasi Toserba Yogya Jalan HZ Mustofa Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Gedung Kantor Disparbudpora Sumedang Tampil Ikonik, Bercorak Budaya
Oleh keduanya mesin ATM tsb dipasangi mika plastik yang telah diolesi lem korea agar nasabah yang mengambil uang di ATM tersebut kartu ATM-nya tersangkut. Setelah ditunggu beberapa saat ada nasabah yang masuk mengambil uang, tapi kartunya tidak tersangkut.
Baru sesaat kemudian datang nasabah dan kartunya tersangkut. Setelah nasabahnya pergi keduanya mencoba mengambil kartu yang tersangkut tersebut dengan cara membuka bagian atas mesin ATM menggunakan obeng.
Bersamaan dengan itulah datang Fauzi (35) petugas kebersihan ATM Bank BJB. Lalu keduanya melarikan diri dan bersembunyi di toilet basement salah satu toko sekitar tempat tersebut.
Baca Juga: Bencana Longsor di Sindulang Sumedang Telan Korban Jiwa
Dengan bantuan dua orang security Bank BJB, kedua orang itu pun dapat ditangkap dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Sidang kasus upaya pembobolan mesin ATM ini diundur satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim *