Kasus Upaya Pembobolan 2 Mesin ATM Toserba di Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya, SJ dan AF Dituntut 8 Bulan Penjara

- 20 Desember 2022, 20:48 WIB
Foto mesin ATM Bank BJB di depan Toserba Yogya Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya sudah  bisa digunakan lagi setelah ditutup beberapa hari untuk diperbaiki dan bahan pemeriksaan dari pihak kepolisian.*
Foto mesin ATM Bank BJB di depan Toserba Yogya Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya sudah  bisa digunakan lagi setelah ditutup beberapa hari untuk diperbaiki dan bahan pemeriksaan dari pihak kepolisian.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman /

KABAR PRIANGAN - Seorang petugas kebersihan Bank BJB (Bank Jabar Banten) dibantu oleh dua orang temannya sebagai satpam, berhasil menggagalkan upaya pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). 

Pelaku adalah SJ (24) dan AF (25), keduanya warga Desa Kenali, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan, saat mencoba membobol mesin ATM Bank BJB di Toserba Yogya, Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.

Modus operandi keduanya dengan cara memasukkan plastik mika, lalu menunggu nasabah yang kartunya tersangkut di mesin. Saat akan mencokel kartu ATM yang tersangkut di mesin dengan obeng, perbuatannya ketahuan oleh petugas kebersihan ATM Bank BJB.

Baca Juga: Rumah di Desa Medanglayang Panumbangan Ciamis Hangus Dilalap Api, Diduga Akibat Kebocoran Gas

SJ dan AF pun sempat melarikan diri tetapi dapat ditangkap oleh dua orang satpam Bank BJB. Atas perbuatannya itu keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adang Sujana SH dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dengan pidana delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur SH, dan Zeni Zenal Mutaqin SH, MH, serta Rahmawati Wahyu S, SHMhli, sebagai hakim anggota Selasa 20 Desember 2022.

Dalam tuntutannya JPU Adang meyakini perbuatan SJ dan AF terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Air Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Tiga Kampung di Limbangan Garut Terputus

Disebutkan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih Nopol B 6838 ZIU berikut surat-suratnya, dua helm, dua  jaket warna hitam, sebuah obeng dua potong gergaji besi, enam potongan mika plastik, dikembalikan kepada kedua terdakwa.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x