KABAR PRIANGAN - Dalam upaya mendukung perkembangan desa-desa wisata di wilayah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, bersama DPRD Sumedang, kini telah membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Desa Wisata.
Raperda tentang Desa Wisata ini, rencananya akan diundangkan pada tahun 2023. "Perda tentang Desa Wisata ini, masih digodog di DPRD. Mudah-mudahan, tahun 2023 sudah bisa diundangkan," kata Kepala Bidang Pariwisata, pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, Elan R Nagari, Senin, 26 Desember 2022.
Elan menyebutkan, Raperda tentang Desa Wisata ini merupakan salah satu Perda inisiatif DPRD, sebagai bentuk dukungan Legislatif terhadap keberlangsungan desa-desa wisata yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang.
Selain akan menguatkan keberadaan desa-desa wisata, kata Elan, Perda tentang Desa Wisata ini, nantinya akan mengatur semua ketentuan terkait dengan keberlangsungan desa-desa wisata di Sumedang.
"Perlu diketahui, Perda Desa Wisata yang akan dimiliki Kabupaten Sumedang ini, nantinya akan menjadi Perda terbaik diantara Perda wisata yang pernah ada sebelumnya," ujar Elan.
Kenapa akan menjadi Perda terbaik, sambung Elan, karena Raperda Desa Wisata yang kini sedang diproses di DPRD Sumedang itu, mulai dirancang pada saat Kabupaten Sumedang sedang mengalami pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dukung Aksesibilitas Wisata di Sumedang, Kementerian PUPR akan Gelontorkan Anggaran Rp 58 Miliar
Sehingga pasal demi pasal yang dituangkan dalam Raperda Desa Wisata tersebut, di dalamnya sudah sangat lengkap dan mengakomodir berbagai persoalan yang dialami pada sektor pariwisata.