"Tarif atau tiket masuk masih tetap artinya tidak ada kenaikan, yakni tarif Pantai Santolo Rp7.500, Pantai Rancabuaya Rp7.500 dan Pantai Sayang Heulang Rp10.000 per orang. Sedangkan parkir kendaraan roda 4 Rp10.000 dan sepeda motor Rp5.000," ujarnya.
Ate menyebutkan, selama ini baik Disparbud, pemerintah daerah, maupun UPT tidak pernah mencetak distribusi parkir.
"Perlu saya sampaikan ke media, soal parkir baik mobil maupun sepeda motor dikelola oleh pihak desa. Jadi kami tidal ikut campur soal parkir," kata Ate.***