KABAR PRIANGAN - Seorang ayah warga Kecamatan Sukamantri, Kab. Ciamis, AN (48) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, yaitu BM (15).
Akibat perbuatan cabulnya tersebut, sang anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP akhirnya hamil.
Akibat perbuatan keji sang ayah tiri ini, BM pun tak bisa melakukan aktivitas belajar seperti halnya teman-teman sekolahnya. Dari pemeriksaan, korban saat ini sedang dalam kondisi hamil 1 bulan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ciamis Amankan Residivis Spesialis Pembobol Rumah
Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah mengatakan, pelaku AN kini telah diamankan oleh petugas.
Dia mengatakan, pelaku AN melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya dengan modus mengiming-imingi korban dengan tambahan uang jajan sebesar Rp 20 Ribu hingga Rp 100 Ribu.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya kepada korban yang merupakan anak tirinya sejak Bulan Juni 2022, kurang lebih sebanyak 15 kali di rumahnya," ucap AKP M Firmansyah di Mako Polres Ciamis, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Timnas Indonesia Ditahan Imbang 1-1 oleh Thailand. Witan Sulaeman Sia-siakan Kesempatan Emas
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya saat sang istri tidak ada di rumah. Setiap kali istrinya tidak ada di rumah, maka pelaku memanfaatkan situasi itu untuk menyetubuhi korban.