Predator Seks Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati

- 20 Januari 2022, 18:08 WIB
Terdakwa Herry wirawan saat akan disidang dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.*
Terdakwa Herry wirawan saat akan disidang dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.* /Kabar-Priangan.com/Desk Jabar/Yedi Supriyadi

KABAR PRIANGAN - Predator seks Herry Wirawan melakukan pembelaan dalam kasusnya yang telah memperkosa 13 santriwati di pesantren yang ia pimpin. Herry mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.

Hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 20 Januari 2022.

"Yang saya ketahui. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, dikutip Kabar-Priangan.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf Kepada Masyarakat Sunda, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry meminta majelis hakim untuk mengurangi hukuman atas apa yang dituntut oleh Jaksa. Dodi mengungkapkan nota pembelaan Herry tertulis dalam dua lembar kertas. "Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," ucap Dodi.

Sebagaimana yang diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan membayar denda atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry karena aksi asusilanya yang menyebabkan korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Dua Tempat Karaoke di Sumedang Digerebek Polisi, Dua Orang Pengunjung Positif Sabu

Asep mengatakan tuntutan hukuman mati itu juga sebagai bukti dan komitmen Kejati Jabar untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x