Bupati Tegaskan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut tidak Dibubarkan

- 1 Januari 2023, 17:14 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten menyampaikan, meski aturan PPKM telah dicabut, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Bupati Garut, Rudy Gunawan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten menyampaikan, meski aturan PPKM telah dicabut, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes). /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah pusat resmi menghentikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. 

Meski aturan PPKM telah dicabut, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, hingga tetap mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki fasilitas publik.

Selain itu, dalam Inmendagri ini juga masyarakat didorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer (dosis 1 dan 2) dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri maupun terpusat di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Disiapkan untuk Malam Tahun Baru, Nilai Ribuan Botol Miras Hasil Penggrebekan di Garut Capai Miliaran Rupiah

Bupati Garut Rudy Gunawan, selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten menegaskan, Satgas Covid-19 khususnya di Kabupaten Garut tidak dibubarkan dan akan tetap memberikan arahan bilamana terdapat keramaian, yang cukup banyak di ruangan tertutup. 

"Kalau di ruangan terbuka tidak jadi masalah sudah dalam keadaan normal, tapi tertutup tetap menggunakan masker, jadi nanti akan ada pemberitahuan- pemberitahuan," katanya, Minggu 1 Januari 2023.

Sementara itu, berdasarkan laporan harian tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, hingga akhir tahun, Sabtu, 31 Desember 2022 Pukul 20.25 WIB, warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 31.994 orang, dengan rincian 30 orang isolasi mandiri, 10 orang isolasi RS/perawatan, 30.649 orang sembuh, dan 1.305 orang meninggal dunia. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Satu Rumah di Garut Digrebek Satpol PP, Ternyata Jadi Gudang Ribuan Botol Miras

Perlu disampaikan, hasil Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di hari terahir, Sabtu 31 Desember 2022 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2 kasus, sementara hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen 0 kasus. 

Dengan demikian hasil verifikasi dan validasi data kasus jumlah keseluruhan sebanyak 2 kasus, yaitu nomor urut 31.993, usia 71 tahun laki-laki asal Kecamatan Cikajang dan nomor 31.994 usia 28 tahun laki-laki asal Kadungora.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x