KABAR PRIANGAN - Pihak pelaksana pembangunan dan penataan Taman Alun alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dipastikan kena sanksi berupa denda, akibat molornya pekerjaan dari waktu yang sudah ditentukan.
Pasalnya pengerjaan Taman Alun alun Singaparna tersebut mestinya sudah selesai pada 31 Desember 2022, tetapi hingga kini proses pekerjaan masih berlangsung.
Bahkan sejumlah pekerja pada Rabu 4 Januari 2023 terlihat masih sibuk melakukan pekerjaan, seperti menembok berbagai bagian di Taman Alun alun Singaparna.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengatakan pembangunan Taman Alun alun Singaparna yang waktu pekerjaannya harus selesai tahun 2022, namun hingga saat ini belum tuntas tersebut itu karena terkendala cuaca yang kurang bersahabat. Sehingga pengerjaan dilaporkan baru 97 persen saja.
"Tetapi kami sudah menanyakan kepada pihak ketiga (pelaksana) jasa konstruksi untuk dilakukan perpanjangan pekerjaan. Walaupun dia (pihak pelaksana) tetap terkena denda, itu sudah konsekuensinya," kata Zen, Rabu 4 Januari 2023.
Menurutnya, dampak dari telatnya penyelesaian pekerjaan selain denda, juga pencairan harus lebih sedikit dari capaian pekerjaan pemborong. Misalkan capaian pekerjaannya hanya 97 persen, maka dicairkan pembayaran pekerjaan di bawah itu.
Baca Juga: Empat Hari Dilaporkan Hilang, Gadis Belia di Malangbong Akhirnya Berhasil Ditemukan
"Insya Allah kami kawal terus karena itu wajah Kabupaten Tasikmalaya, dan mudah-mudahan segera selesai," ujarnya.