"Penetapan penarikan PBB untuk jalan tol dari Cileunyi sampai Sumedang ini, setelahnya ruas jalan tol itu secara resmi sudah difungsikan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Jalan tol bisa ditetapkan pemungutan PBB- nya, kalau sudah dimanfaatkan," ujarnya.
Baca Juga: Hindari Kasus Ciki Ngebul, Dinkes Garut Imbau Masyarakat Awasi Jajanan Anak
Sedangkan untuk ruas jalan tol seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) yang juga sudah difungsikan, belum dikenakan PBB-nya. Menurutnya, pembangunannya disatupaketkan dengan ruas jalan tol seksi lainnya yang hingga kini masih dibangun.
Ruas jalan tol yang masih dibangun, yakni seksi 4 (Cimalaka-Legok, Paseh) dan seksi 5 (Paseh-Ujungjaya).
"Jadi, kalau penetapan penarikan PBB untuk jalan tol seksi 3 (Sumedang-Cimalaka), nanti disatupaketkan dengan jalan tol seksi 4 dan 5. Namun jalan tol seksi 4 dan 5 hingga kini masih dibangun," jelasnya.
Dari segi pembiayaan pembangunannya, berbeda. Jalan Tol seksi 1 dan 2, dibiayai pemerintah pusat yakni Kementerian PUPR. Sedangkan jalan tol seksi 3, 4 dan 5, oleh PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol).
"Jadi, penarikan PBB untuk jalan tol dari Sumedang (seksi 3) sampai Ujungjaya (seksi 5), nanti setelah jalan tol seksi 4 dan 5 sudah selesai dibangun dan difungsikan. Ya, mudah-mudahan penarikan PBB dari jalan Tol Cisumdawu dari Sumedang sampai Ujungjaya, paling lambat tahun 2024," katanya.
Dengan adanya Bendungan Sadawarna di wilayah Kecamatan Surian berarti ada objek pendapatan PBB yang hilang atau berkurang, meski diakui ada pendapatan PBB yang hilang dari lahan masyarakat yang tergenang Bendungan Sadawarna, nilai PBB yang hilang tidak terlalu berpengaruh pada pendapatan PBB secara keseluruhan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Dorong Promosi Wisata Daerah, Termasuk Menara Kujang Sepasang di Sumedang