Pengamat Ekonomi: Pemerintah Seharusnya Bebaskan Pajak BBM sehingga Tak Perlu Menaikkan Harga BBM Bersubsidi

- 8 September 2022, 17:09 WIB
Unjuk rasa dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi.*
Unjuk rasa dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi.* /Pikiran Rakyat/Antara/

KABAR PRIANGAN - Pengamat ekonomi, Anthony Budiawan, mengatakan seharusnya Pemerintah RI tidak perlu menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI telah memberikan keputusan untuk menaikkan harga BBM baik BBM subsidi dan non-subsidi pada Sabtu, 3 September 2022.

Harga BBM bersubsidi jenis Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Baca Juga: Ekonom Rizal Ramli Punya Solusi untuk Bayar Utang Indonesia tanpa Menaikkan Harga BBM, Simak Penjelasannya

Kenaikan ini merupakan yang kedua kalinya bagi BBM non-subsidi Pertamax dalam rentang waktu enam bulan terakhir. Pada April lalu, pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500.

Dikutip Kabar-Priangan.com dari Pikiran-Rakyat.com, Anthony Budiawan mengatakan subsidi BBM dapat diatasi dengan cara membebaskan pajak BBM "Konsumsi Pertalite sekitar 23 juta KL, dengan harga Rp 7.650 per liter,

pemerintah daerah dan pusat mendapat pajak (PBBKB 5% dan PPN 11%) Rp 24,27 triliun. Di tengah kesulitan inflasi dan harga minyak mentah yang tinggi, pemerintah seharusnya bebaskan pajak BBM tersebut," kata Anthony Budiawan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Santri Ponpes Gontor Tewas Dianiaya, Respons MUI: Tingkatkan Pengawasan!

Kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut sontak mendapatkan respons yang kebanyakan negatif dari masyarakat. Akibat kenaikan BBM bersubsidi tersebut, banyak pihak yang kemudian melakukan unjuk rasa di 34 provinsi, bahkan secara serentak.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x