KABAR PRIANGAN - Pihak CV Bima Karya sebagai vendor reklame salah satu produk air mineral merk ternama yang ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, menyampaikan pernyataan terkait tindakan petugas Satpol PP yang berencana akan membongkar reklame tersebut.
Sebelumnya diberitakan kabar-priangan.com, Satpol PP Kabupaten Pangandaran menertibkan sejumlah reklame di sekitar Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kamis 12 Januari 2023.
Kepala Satpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari Dinas Perizinan Pangandaran bahwa di lokasi tersebut ada reklame yang tidak mempunyai izin.
"Setelah mendapat laporan tersebut dan kami mengecek ke lapangan, ternyata benar reklame tersebut tidak mempunyai izin," kata Dedih, Kamis 12 Januari 2023.
Dedih menambahkan, mereka sempat ditegur secara lisan dan setelah itu diberi surat resmi. Namun tetap membandel, sehingga pihaknya melakukan tindakan kedua yakni melakukan penindakan berupa pemasangan stiker di reklame neon boks air mineral merk tersebut yang tidak memiliki izin di sekitar Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Jumat 13 Januari 2023, perwakilan CV Bima Karya, Candra Permana, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan berkas kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangandaran terkait pemasangan reklame tersebut.
"Pada 2 Januari kami telah mengonfirmasi pemasangan dan permohonan izin kepada pihak DPMTSP. Kemudian saya disuruh ke pihak Dinas Pariwisata Pangandaran dan disuruh memasang neon boks (reklame, Red) di depan outlet. Selain itu mengonfirmasi pemasangan dan permohonan SKPD kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran," ujarnya.