Vendor Reklame Air Mineral Merk Ternama yang Ditertibkan di Pangandaran Berikan Pernyataan: Ini Miskomunikasi

- 13 Januari 2023, 23:15 WIB
Petugas Satpol PP Pangandaran menertibkan reklame di sekitar Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis Kabupaten Pangandaran, Kamis 12 Januari 2023.*
Petugas Satpol PP Pangandaran menertibkan reklame di sekitar Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis Kabupaten Pangandaran, Kamis 12 Januari 2023.* /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Pihak CV Bima Karya sebagai vendor reklame salah satu produk air mineral merk ternama yang ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, menyampaikan pernyataan terkait tindakan petugas Satpol PP yang berencana akan membongkar reklame tersebut.

Sebelumnya diberitakan kabar-priangan.com, Satpol PP Kabupaten Pangandaran menertibkan sejumlah reklame di sekitar Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kamis 12 Januari 2023.

Kepala Satpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari Dinas Perizinan Pangandaran bahwa di lokasi tersebut ada reklame yang tidak mempunyai izin.

Baca Juga: Reklame Salah Satu Produk Air Mineral Ternama Ini Ternyata Tak Berizin, Bakal Dibongkar Satpol PP Pangandaran

"Setelah mendapat laporan tersebut dan kami mengecek ke lapangan, ternyata benar reklame tersebut tidak mempunyai izin," kata Dedih, Kamis 12 Januari 2023.

Dedih menambahkan, mereka sempat ditegur secara lisan dan setelah itu diberi surat resmi. Namun tetap membandel, sehingga pihaknya melakukan tindakan kedua yakni melakukan penindakan berupa pemasangan stiker di reklame neon boks air mineral merk tersebut yang tidak memiliki izin di sekitar Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Jumat 13 Januari 2023, perwakilan CV Bima Karya, Candra Permana, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan berkas kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangandaran terkait pemasangan reklame tersebut.

Baca Juga: Gelombang Kekecewaan di Daerah atas Keputusan PSSI Hentikan Liga 2 dan 3 Kian Besar, Termasuk di Tasikmalaya

"Pada 2 Januari kami telah mengonfirmasi pemasangan dan permohonan izin kepada pihak DPMTSP. Kemudian saya disuruh ke pihak Dinas Pariwisata Pangandaran dan disuruh memasang neon boks (reklame, Red) di depan outlet. Selain itu mengonfirmasi pemasangan dan permohonan SKPD kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x