Ayah Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

- 17 Januari 2023, 12:00 WIB
Redi, Tersangka Pelaku Pembunuhan Anak Berusia 8 Bulan di Polres Pangandaran.
Redi, Tersangka Pelaku Pembunuhan Anak Berusia 8 Bulan di Polres Pangandaran. /kabar-priangan.com/Dok. Polres Pangandaran/

KABAR PRIANGAN - Ayah kandung dalam kasus pembunuhan bayi berusia 8 bulan di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat yang sempat buron selama tiga hari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Peristiwa pembunuhan tersebut sempat membuat geger warga, pasalnya korban yang masih berusia 8 bulan diduga tewas di tangan ayahnya sendiri, pada Senin 9 Januari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, bahwa sang ayah dari korban, Redi (23) sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak berusia 8 bulan. 

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023, Ini 5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Bisa Dikunjungi

"Jadi kronologinya, korban disiksa dan dipukul pada bagian dadanya hingga meregang nyawa, lalu mayat nya dikubur di samping sebuah gubuk," kata Luhut kepada kabar-priangan.com , Selasa 17 Januari 2023.

Sedangkan, dari hasil BAP, kata Luhut, pelaku mengakui telah membunuh anaknya, motifnya gara-gara tersangka merasa terganggu oleh anaknya yang menangis terus-menerus.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologisnya terlebih dahulu ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Klenteng di Indonesia yang Paling Populer, Cocok Dikunjungi Saat Libur Tahun Baru Imlek 2023

"Setelah selesai pemeriksaan kami tetap maju untuk berkas ke JPU Pengadilan Negeri Ciamis, nanti masalah putusan bisa atau tidaknya tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya itu domain Pengadilan," ucap Luhut.

Luhut menambahkan, bahwa kejadian tersebut baru terungkap senin 9 Januari 2023 lalu, setelah ibu korban bercerita kepada tetangganya.

Pada waktu itu, tersangka sempat melarikan diri, selama tiga hari pencarian, petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Dusun Pasir Muncang, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran yang jauh dari pemukiman warga.

Baca Juga: Ini 100 Nama Calon Ketum, Waketum dan Anggota Exco PSSI, Ada Muka Lama dan Muka Baru. Simak Daftar Lengkapnya

Lanjut Luhut, tersangka saat ini terjerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dan atau Pasal 44 ayat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x