Selesai dari rumah pertama, ia bergeser ke rumah kedua. Di sini ia menemukan posisi pintu yang tidak terkunci. Dari dalam rumah, DT berhasil membawa satu unit sepeda motor.
Namun lagi-lagi, seolah sudah profesional, ia dengan santainya menyempatkan dulu makan biskuit dan minum teh manis di rumah kedua ini. Sementara para pemilik rumah, tetap tidak menyadari kehadiran pelaku dan tertidur pulas.
"Kami mem-back up Polsek Karangnunggal menangkap pelaku pencurian sepeda motor di daerah Kota Tasikmalaya. Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjata," jelas Ari.
Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem di Tasikmalaya, Pohon Tumbang Tersapu Angin dan Puluhan Atap Rumah Rusak
Sementara itu, DT mengaku dalam beraksi dirinya tidak memiliki ajian atau jampi-jampi tertentu hingga setiap aksinya tidak diketahui pemilik rumah. Tetapi berkat pengalaman dan ketenangannya, ia pun mengaku sudah tidak ragu-ragu lagi melakukan aksi pembobolan rumah.
"Tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama, Pak. Terakhir keluar penjara bulan Agustus 2022, setelah enam tahun di dalam (penjara)," ujar dia.
Dia menyebutkan, setelah mencuri di rumah pertama, dilanjutkan di rumah kedua mengambil sepeda motor. Hal itu semata-mata dilakukan karena dirinya mendapatkan kesempatan suasana malam yang sepi. Bahkan dua rumah yang disatroninya masih berdekatan satu sama lain dan ia pun kenal dengan pemilik rumahnya.*