"Pertama dengan meningkatkan pendanaan investasi. Lalu kedua dengan mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Ketiga meningkatkan kepastian hukum. Dan yang keempat menciptakan keadilan iklim berusaha di daerah," tuturnya.
Ditambahkan Wakil Bupati, arah kebijakan pendapatan daerah tahun 2023 sampai 2024 salah satunya adalah dalam rangka peningkatan pendapatan daerah khususnya melalui intensifikasi pendapatan daerah dengan cara peningkatan sistem pemungutan dan sistem pengawasan serta melakukan penyesuaian kebijakan dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
"Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah khususnya ekstensifikasi pendapatan daerah, pemerintah daerah meningkatkan akurasi perhitungan potensi sumber daya alam yang dapat dijadikan sumber-sumber pendapatan baru," ungkapnya.***