Kasus Pesta Miras yang Akibatkan Dua Pemuda Tewas di Tasikmalaya, Begini Tanggapan Kepolisian!

- 31 Januari 2023, 17:07 WIB
Polres Tasikmalaya Kota melakukan Konferensi Pers terkait pesta miras pada Selasa 31 Januari 2023
Polres Tasikmalaya Kota melakukan Konferensi Pers terkait pesta miras pada Selasa 31 Januari 2023 /kabar-priangan.com/Dian Maldini

MF mengoplos minuman keras jenis alkohol Etanol kadar 96 persen yang dicampur dengan Coca Cola, Celedryl, dan Kratingdaeng.

"MF ini merupakan mahasiswa di kampus Ciamis. Ia meracik miras oplosan kadar 96 persen, Coca Cola, Celedryl, dan Kratingdaeng," ucap AKBP Aszhari.

Namun, ketiga pelaku inisial RE, AN, dan IM, masih di rawat di Puskesmas Manonjaya karena mengalami keracunan.

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Ijo Mudah dan Praktis, Dimasak Pakai Rice Cooker! Hidangan Menyehatkan untuk Akhir Pekan

MF mengaku bahwa dirinya mendapatkan minumas keras dibeli secara online. Sebelum ia racik kembali dan dijual dengan harga dua kali lipat.

"MF ini membeli miras lewat online dengan harga Rp83 ribu perliter. Ia jual lagi sebesar Rp170 ribu per liter," tambahnya.

Karena perbuatan hukum yang mengakibatkan nyawa melayang, pelaku MF dikenakan hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x